Protokol kesehatan di institusi pendidikan wajib dilaksanakan berdasarkan keputusan 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Protokol kesehatan di sekolah/madrasah merupakan aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 yang diakibatkan virus Corona di institusi pendidikan.
MTs N 3 Purworejo sebagai institusi pendidikan, secara konsisten melaksanakan perintah tersebut dalam semua kegiatan madrasah. Mulai dari proses pembelajaran secara online (daring) sampai kepada kegiatan yang menghadirkan pihak lain dalam hal ini siswa, wali siswa dan tamu undangan dengan tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, cek suhu kesehatan dan menjaga psycal distancing.
Madrasah menyediakan wastafel (tempat cuci tangan) di setiap ruang kelas, kantor maupun di pintu gerbang masuk lingkungan madrasah. Sementara itu, semua guru dan karyawan diwajibkan memakai masker dan face shield selama beraktifitas di madrasah. Selain itu madrasah melalui dana BOS juga memfalitasi face shield dan masker kepada semua siswa untuk mendukung belajar mereka di masa pandemi. (Ich)
More Stories
PELAKSANAAN VISITASI VIRTUAL AKREDITASI MTs NEGERI 3 PURWOREJO TAHUN 2020
Visi Dan Visi MTs Negeri 3 Purworejo
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) MTs NEGERI 3 PURWOREJO