Pemkab Purworejo melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan tentang proses belajar mengajar di masa pandemi saat ini yang dinamai kegiatan Konsultasi Terprogram. Kegiatan konsultasi terprogram bukan sebagai pengganti pembelajaran tatap muka. Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan asumsi bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau lebih familiar disebut sekolah online dianggap tidak menjadi solusi dalam dunia pendidikan. Banyak yang ragu apakah PJJ dapat meningkatkan pengetahuan siswa sebaik sekolah tatap muka. Belum lagi keluhan orang tua dan murid soal kuota dan kekurangmampuan orang tua sebagai pendamping belajar anak. Kegiatan konsultasi terprogram memfasilitasi siswa dan orang tua yang merasa pembelajaran secara daring tidak efektif.
Menindak lanjuti kebijakan dari Pemkab tersebut, MTs N 3 Purworejo sebagai satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Konsultasi Terprogram kepada wali murid bersamaan dengan rapat pleno komite.
Dalam pelaksaan kegiatan tersebut, MTs N 3 Purworejo tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga kegiatan dilaksanakan secara bertahap selama 3 hari yakni dari hari Kamis tanggal 3 September 2020 s/d Sabtu tanggal 5 September 2020. Wali murid melakukan prosedur protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang sudah disediakan oleh madrasah, cek suhu tubuh, dan menjaga psycal distancing dengan duduk yang berjarak di aula tempat penyelenggaraan rapat pleno tersebut.
Berdasarkan hasil keputusan rapat pleno, bahwa pelaksaan Konsultasi Terporgram di MTs N 3 Purworejo dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pemkab kabupaten Purworejo yaitu hanya dibatasi sepertiga dari jumlah siswa yang datang ke madrasah. Selain itu, madrasah melalui dana BOS juga memfasilitasi siswa dengan face shield dan masker untuk mendukung siswa dalam belajar selama masa pandemi. (Ich)
More Stories
Pelaksanaan PAT Online di MTs Negeri 3 Purworejo pada Masa Pandemi Corona